Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021

Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021
Pemprov Jateng
Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021. 

a. Wajib membawa Kartu Ujian Peserta SKB CPNS 2021 dengan mencetak kembali pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Wajib mengenakan pakaian :

- Pria : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans), ikat pinggang warna hitam (gesper tidak berbahan metal/logam) dan bersepatu warna hitam;

- Wanita : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bross, silahkan menggunakan jarum pentul) dan bersepatu warna hitam

2. Peserta pada saat ujian diwajibkan membawa barang-barang dan dokumen sebagai berikut :

a. Dokumen yang harus disiapkan untuk verifikasi SKB CPNS Pemprov Jateng 2021

- Kartu Peserta Ujian SKB (dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing) Kartu Peserta Ujian akan distempel/ dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan;

Berita Rekomendasi

- KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

- Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;

- Surat Keterangan Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam (berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan) atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam (berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan) dengan hasil negatif/non reaktif;

- Menunjukan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dalam bentuk fisik/cetak atau via aplikasi PeduliLindungi;

b. Barang-barang dan dokumen yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian :

- KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

- Kartu Peserta Ujian yang telah distempel oleh panitia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas