Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BIN Jawab Tudingan 'Kecolongan' Soal Farid Okbah Sempat Bertemu Presiden Jokowi

Menurutnya, penangkapan tersangka teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BIN Jawab Tudingan 'Kecolongan' Soal Farid Okbah Sempat Bertemu Presiden Jokowi
Instagram @faridokbah_official
Farid Okbah di Istana Negara, Jakarta (kiri) dan saat bertemu Presiden Jokowi pada Juni 2020 (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah kecolongan terkait keberadaan tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Farid Okbah yang sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara sebelum tertangkap Densus 88 Mabes Polri.

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyebut BIN selalu melakukan pengamatan terhadap kelompok terorisme di Indonesia.

Dia bilang, pengamatan dilakukan secara berkelanjutan.

"BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris dalam rangka deteksi dini. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang," kata Wawan dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Dijelaskan Wawan, langkah tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti TNI-Polri, BNPT, Densus 88, hingga PPATK yang menyangkut pendanaan terorisme.

Baca juga: Densus Akan Berikan Akses Kuasa Hukum Temui Farid Okbah Cs Maksimal 21 Hari Setelah Penangkapan

"Kerja sama ini dilakukan untuk mendapatkan informasi secara komprehensive sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini. Oleh karena itu, pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," ujarnya.

Dalam kaitan ini, kata Wawan, aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti. Ia menuturkan laporan intelijen bukan pro justisia.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penangkapan tersangka teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat.

"Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum, maka seseorang masih menjadi orang yang bebas, termasuk untuk bertemu dengan siapapun atau menghadiri acara apapun. Kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," ujar Wawan.

Baca juga: Foto Bareng Natalius Pigai, Pengacara Klaim Farid Okbah Tak Diskriminatif Terhadap Orang Beda Agama

Kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin mengaku heran tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Padahal, dia pernah menjadi pembicara di Baintelkam Polri.

Tak hanya itu, Ismar menyatakan Farid Okbah juga pernah diundang ke Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itu, dia menginginkan seharusnya diperlukan adanya klarifikasi terlebih dahulu sebelum penangkapan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas