Ketua Umum LAM-KPRS: 663 Rumah Sakit yang Beroperasi di Indonesia Belum Terakreditasi
Ketua Umum LAM-KPRS, Andi Wahyuningsih Attas mengatakan, dari total 3.145 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 2.482 yang terakreditasi.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Endra Kurniawan
Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.
Baca juga: Kemenkes Optimis RI Bisa Capai Herd Immunity
"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul karena dilihat juga SDMnya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.
LAM-KPRS sendiri didirikan oleh Para Pakar Perumahsakitan dan Pakar Pendidikan Kedokteran serta Pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga Mutu dan Keselamatan Pasien di rumah sakit.
"Kami berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada di bawah standar atau perlu ditingkatkan," ujarnya.
Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro mengatakan, akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raportnya rumah sakit.
Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Akreditasi juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin," kata Supriyantoro.
Baca juga: Kemenkes Siapkan 8 Strategi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Disebutkan, RS harus secara berkala, apakah dalam perjalanan pelayanannya sudah betul-betul memenuhi standar dan harapan masyarakat atau belum.
"Maka dari itu, akreditasi RS yang dilaksanakan oleh LAM-KPRS juga akan melakukan pemantauan pasca akreditasi , untuk memastikan sejauh mana implementasi yang dirasakan masyarakat," katanya.
Supriyantoro berharap LAM-KPRS dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pencapaian target pemerintah dalam hal akreditasi rumah sakit.
"Saat ini sudah ada 6 lembaga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan proses akreditasi.
LAM-KPRS mengajak lembaga akreditasi yang lain untuk saling berkolaborasi guna memenuhi harapan pemerintah dalam mengejar target tahun 2023 dimana semua RS sudah harus terakreditasi," tuturnya.