Ketua Umum LAM-KPRS: 663 Rumah Sakit yang Beroperasi di Indonesia Belum Terakreditasi
Ketua Umum LAM-KPRS, Andi Wahyuningsih Attas mengatakan, dari total 3.145 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 2.482 yang terakreditasi.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Andi Wahyuningsih Attas mengatakan, saat ini dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh penjuru Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi.
Ini artinya, sebanya 663 rumah sakit belum terakreditasi.
Padahal pemerintah sendiri menargetkan tahun 2023 mendatang seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.
"Akreditasi rumah sakit berguna untuk mendapatkan gambaran bagaimana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan," kata Andi Wahyuningsih kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Akreditasi juga bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan dan menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes Soal Rencana Vaksin Booster Berbayar Mulai Tahun 2022
"Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider," ungkap Wahyuningsih.
Saat pengukuhan organisasi dan pelantikan pengurus Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) di Jakarta belum lama ini, Wahyuningsih mengatakan, akreditasi penting mengingat rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia.
"Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," ujarnya.
Menurut Wahyuningsih, dengan tantangan global yang semakin kompleks, maka standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit tingkat Internasional.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut.
Jika rumah sakit tersebut memiliki akreditasi yang baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasaan pasien pun akan semakin meningkat," imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyuningsih mengatakan, bahwa RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi.
Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.
Baca juga: Kemenkes Optimis RI Bisa Capai Herd Immunity
"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul karena dilihat juga SDMnya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.
LAM-KPRS sendiri didirikan oleh Para Pakar Perumahsakitan dan Pakar Pendidikan Kedokteran serta Pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga Mutu dan Keselamatan Pasien di rumah sakit.
"Kami berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada di bawah standar atau perlu ditingkatkan," ujarnya.
Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro mengatakan, akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raportnya rumah sakit.
Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Akreditasi juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin," kata Supriyantoro.
Baca juga: Kemenkes Siapkan 8 Strategi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Disebutkan, RS harus secara berkala, apakah dalam perjalanan pelayanannya sudah betul-betul memenuhi standar dan harapan masyarakat atau belum.
"Maka dari itu, akreditasi RS yang dilaksanakan oleh LAM-KPRS juga akan melakukan pemantauan pasca akreditasi , untuk memastikan sejauh mana implementasi yang dirasakan masyarakat," katanya.
Supriyantoro berharap LAM-KPRS dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pencapaian target pemerintah dalam hal akreditasi rumah sakit.
"Saat ini sudah ada 6 lembaga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan proses akreditasi.
LAM-KPRS mengajak lembaga akreditasi yang lain untuk saling berkolaborasi guna memenuhi harapan pemerintah dalam mengejar target tahun 2023 dimana semua RS sudah harus terakreditasi," tuturnya.