Rincian Besaran UMP 2022 di 26 Provinsi: DKI Jakarta Naik Rp37.749, Jawa Tengah Jadi yang Terendah
Berikut adalah daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan: DKI Jakarta naik Rp 37.749 dan Jawa Tengah yang jadi terendah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Endra Kurniawan
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,29 persen atau sebesar Rp 45.232, dibandingkan sebelumnya sebanyak Rp 3.516.700.
3. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Dikutip dari Tribun Manado, UMP tak mengalami kenaikan, masih sama dengan tahun 2021.
"UMP Rp 3.310.723 masih seperti UMP 2021," ungkap Gubernur Olly Dondokambey.
Langkah ini diambil Gubernur Olly Dondokambey dengan mempertimbangkan situasi kondisi force major ada di seluruh dunia, tidak hanya Sulut.
4. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884
Melansir babelprov.go.id, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.
5. Papua Barat
UMP Papua Barat: Rp 3.200.000
Dikutip dari Tribun Papua Barat, Keputusan kenaikan UMP ini selanjutnya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
6. Kepulauan Riau