Rincian Besaran UMP 2022 di 26 Provinsi: DKI Jakarta Naik Rp37.749, Jawa Tengah Jadi yang Terendah
Berikut adalah daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan: DKI Jakarta naik Rp 37.749 dan Jawa Tengah yang jadi terendah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 26 pemerintah provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing wilayahnya untuk tahun 2022.
Kenaikan tersebut sesuai dengan penetapan dari pemerintah pusat yang menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.
Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca juga: Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Seperti di wilayah DKI Jakarta misalnya, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar Rp37.749 dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.
Sementara wilayah Jawa Tengah menjadi yang paling rendah,
Informasi lengkapnya, berikut daftar UMP tahun 2022 dari yang tertinggi hingga yang terendah:
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
Dikutip dari Tribunnews.com, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Papua
UMP Papua: Rp 3.561.932
Melansir Tribun Papua, besaran UMP ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.