UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 di 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
6. Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
Melansir hariankepri.com, angka tersebut naik sebanyak Rp 44.712, apabila dibandingkan dengan UMP Provinsi Kepri 2021 sebesar Rp 3.005.460.
“Besaran UMP itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1329 tertanggal 19 Novmber 2021,” ujar Gubernur Ansar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
7. Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
Dikutip dari Tribun Kaltara, UMP Kaltara naik sebesar Rp 15.934 dan kenaikan ini didasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan.
8. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan: Rp Rp 3.165.876
Melansir Tribun Makassar, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa UMP Sulsel tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
9. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan: Rp Rp 3.144.446
Dikutip dari Tribun Sumsel, Besaran UMP tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.