225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah
Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta diantaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 tilok SKD di Sulawesi dan Lampung.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta yang terbukti melakukan kecurangan pada SKD CPNS 2021.
Saat ini, 225 peserta terbukti curang tersebut telah didiskualifikasi dari pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, daftar nama peserta curang diumumkan lewat instansi masing-masing.
"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (Diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ungkap Satya, Rabu (24/11/2021) di Jakarta, dilansir laman BKN.
Terkait temuan hasil curang, menurut Satya presentasenya yakni 0,01 persen.
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 (sembilan) titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," imbuhnya.
Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN
Adapun modus yang dilakukan peserta, dideteksi melalui forensik digital BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negata (BSSN), yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.
Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote acess.
Angka temuan tersebut masih memungkinkan untuk bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
Saat ini, BKN bersama BSSN masih terus melakukan audit forensik dan audit trail dalam pelaksanaan seleksi CPNS.
Audit yang dilakukan seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi mulai dari registrasi, klik mulai ujian sampai ujian selesai.
Audit dilakukan di seluruh tilok ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.
Satya mengingatkan, peserta yang terbukti curang akan diberlakukan diskualifikasi meski nantinya telah mendapatkan NIP.
Selain itu, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP 49 Tahun 2021 dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," jelas Satya.
Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Cara Melaporkan Adanya Kecurangan
Masyarakat bisa melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN seperti CPNS dan PPPK.
BKN sudah menyediakan kanal laporan yang bisa digunakan dan ini terbuka selama 24 jam.
Layanan untuk melaporkan tersebut, yakni di alamat www.lapor.bkn.go.id.
Kanal ini juga terintegrasi dengan lapor.go.id yang dikelola oleh Kemen PANRB.
Untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelapor harus mencantumkan identitasnya serta menyampaikan indikasi kecurangan yang dimaksud.
"Tapi tentu saja harus bukan laporan dalam bentuk surat kaleng, tentu harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube BKN awal November lalu.
"Sehingga laporan yang diterima bukan yang sifatnya memojokkan orang," terangnya.
BKN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disampaikan ke publik.
"Ini bagian dari proses supaya orang dengan sukarela melaporkan kalau memang ad ahal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurangan di dalam proses seleksi ini," jelas Suharmen.
Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS? Ini Perhitungannya
Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:
1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id
2. Kemudian klik tombol Pengaduan
3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.
4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.
6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.
7. Terakhir, klik LAPOR!
Dengan begitu masyarakat tinggal menunggu proses aduan diverifikasi dan dilakukan proses tindak lanjut.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.