PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Aturan Masuk Gereja saat Natal
PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, ini aturan masuk Gereja saat Natal 2021 & PPKM level 3 menurut Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
2. Tempat perbelanjaan.
3. Tempat wisata lokal.
Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja