Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata
besaran dana BPUP 2021 yaitu Rp1,8 juta rupiah dan disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan kepada pelaku wisata.
Program dengan nama Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) ini diperuntukkan untuk 6 usaha pariwisata yang NIB-nya terdaftar di 2018-2020.
Enam jenis usaha pariwisata yaitu Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan SPA.
Dilansir laman Kemenparekraf, besaran dana BPUP 2021 yaitu Rp1,8 juta rupiah dan disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.
Pendaftaran sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.
Pencarian bantuan dijadwalkan akan disalurkan mulai 13-24 Desember 2021.
Baca juga: Santri Digitalpreneur, Program Menparekraf Sandiaga Dukung Ekonomi Kreatif Pondok Pesantren
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Turis India yang Ingin Berlibur ke Indonesia Meningkat
Syarat Penerima BPUP
Dilansir laman bpup.kemenparekraf.go.id, Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, diantaranya:
- Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
- Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
- Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Cara Mendaftar
Untuk melakukan pendaftaran kedalam Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf adalah dengan mengisikan NIB pada Halaman Utama untuk selanjutkan sistem melakukan sinkronisasi kedalam database.
Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Dilansir bpup.kemenparekraf.go.id, berikut ini cara daftar BPUP:
1. Masuk ke laman bpup.kemenparekraf.go.id;
2. Klik "Daftar Sekarang > Daftar Disini";
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.