Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata

besaran dana BPUP 2021 yaitu Rp1,8 juta rupiah dan disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata
bpup.kemenparekraf.go.id
BPUP Kemenparekraf 

Layanan perawatan menyeluruh menggunakan hidroterapi, pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik.

5. Biro Perjalanan Wisata

Usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-kompenen perjalanan wisata.

6. Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Usaha penyediaan akomodasi seperti Youth Hostel, vila, bungalo, cottage, buper, persinggahan karavan, motel, dan guesthouse.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lain terkait Bantuan Pemerintah

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas