Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata
besaran dana BPUP 2021 yaitu Rp1,8 juta rupiah dan disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Layanan perawatan menyeluruh menggunakan hidroterapi, pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik.
5. Biro Perjalanan Wisata
Usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-kompenen perjalanan wisata.
6. Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Usaha penyediaan akomodasi seperti Youth Hostel, vila, bungalo, cottage, buper, persinggahan karavan, motel, dan guesthouse.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lain terkait Bantuan Pemerintah
Berita Rekomendasi