Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata

besaran dana BPUP 2021 yaitu Rp1,8 juta rupiah dan disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata
bpup.kemenparekraf.go.id
BPUP Kemenparekraf 

3. Pada kolom Pendaftaran BPUP 2021, masukkan NIB;

4. Centang "I'm not robot";

5. Tunggu hingga sistem melakukan sinkronisasi ke dalam database;

Sistem akan mendeteksi apakah nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

6. Jika terdaftar pada OSS 2018-2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf
Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

Untuk mengetahui proses permohonan Anda di Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf bisa dengan Klik "Foto Profile Anda" pada bagian kanan atas, kemudian Klik Menu "Profile".

Pada Halaman tersebut akan menampilkan persentase dari proses kelengkapan data Anda dalam pengajuan pada Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Baca juga: Kemenparekraf Gulirkan Program Baru untuk Majukan Potensi 5 Destinasi Super Prioritas

Baca juga: Anugerah Pesona Pariwisata 2021 Dorong Sektor Pariwisata Bandung Tingkatkan Kualitas

  • Enam usaha yang mendapat bantuan
BERITA REKOMENDASI

1. Hotel Melati

Usaha layanan penginapan dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan dan telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati.

2. Pondok Wisata

Usaha penginapan harian yang disewakan bagi umum dengan memanfaatkan sebagian rumah tinggal pemiliknya.

3. Aktifitas Agen Perjalanan Wisata


Usaha jasa pemesanan sarana wisata dan pengurusan dokumen perjalanan.

4. Spa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas