Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.