Gelar Unjuk Rasa, AMAK Desak KPK Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kemenag
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak KPK untuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Sambil membawa poster dan spanduk, mereka mendesak KPK untuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga digunakan untuk memenangkan Calon Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, dalam Muktamar ke-34 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Mengusut tuntas dan menelusuri adanya berbagai praktik penyalahgunaan Anggaran Kemenag yang digunakan untuk memenangkan Gus Yahya dalam memenangkan kompetisi menjadi Ketum PBNU dalam Muktamar di Lampung," kata salah satu orator, Fahmi di lokasi.
Baca juga: Dukungan untuk Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor, Gus Peyek: Ini Sangat Berani dan Tegas
Yahya Cholil Staquf sendiri diketahui merupakan kakak kandung dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diduga melalui Kemenag memesan 7 hotel di Lampung pada tanggal 23 - 25 Desember 2021, atau sama seperti pelaksanaan Muktamar NU. Dengan peruntukan guna pemenangan Gus Yahya.
Untuk itu KPK diminta menurunkan timnya menginvestigasi kebenaran dugaan dan kabar tersebut.
"Menurunkan timnya untuk menelisik, menelusuri dan menginvestigasi kebenaran adanya dugaan dan kabar di masyarakat terkait pemesanan 7 hotel di Lampung," terang dia.
KPK juga diminta memanggil Yaqut terkait tindakan yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan menteri. Seperti anggaran, program dan fasilitas Kemenag untuk mendukung pemenangan saudara kandungnya pada Muktamar NU.
Baca juga: Jelang Muktamar NU, Mahasiswa Gelar Aksi di Istana, Minta Presiden Jokowi Reshuffle Menteri Agama
"Memanggil dan memeriksa Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas terkait adanya berbagai tindakan yang patut diduga dan sudah berkembang di masyarakat tentang penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan program, dan penyalahgunaan fasilitas Kemenag," ungkap Fahmi.
Pasalnya menurut Fahmi, seorang menteri yang notabene penyelenggara negara semestinya punya komitmen memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Seorang menteri juga dinilai harus memegang teguh asas profesionalitas, keterbukaan hingga asas tertib penyelenggaraan negara sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Namun tindakan Menteri Agama saat ini selaku pembantu Presiden sangat disayangkan dan bisa mencoreng nama baik Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.