Aturan PPKM Level 3: Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, Tempat Perbelanjaan, dan Tempat Wisata
Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Whiesa Daniswara
- Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.