KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar
Para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK yakni, Rudyatno, Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, Direktur PT Primayasa Adiguna.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi guna mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK yakni, Rudyatno, Bagian Administrasi dan Keuangan pada PT Primayasa Adiguna (Prima Grup); Erwin Rahdiawan, Direktur PT Pribadi Manunggal; dan Irwan Kurniawan, Direktur PT Primayasa Adiguna.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang dari Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.