Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek hingga 14 Desember 2021
Jabodetabek kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1. Tribunnews/Jeprima
q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker
r. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko- Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Aturan detail PPKM Level 2 bisa Anda akses di sini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.