Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek hingga 14 Desember 2021
Jabodetabek kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.
Status PPKM Level 2 di Jabodetabek ini seiring perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berlaku 30 November hingga 14 Desember 2021.
Diberitakan Tribunnews.com, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM, termasuk 10 kabupaten/kota di Jabodetabek.
Dikatakan Luhut, berdasarkan asesmen World Health Organization (WHO), penurunan ke level 2 itu akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Luhut juga memaparkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat.
Hasil survei menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta saat mendekati periode libur Idul Fitri 2021.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut saat rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021)
Aturan PPKM Level 2
Aturan rinci terkait PPKM Level 2 diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 29 November 2021.
Berikut aturan PPKM Level 2 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman Covid19.go.id:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. Sektor esensial dan kritikal beroperasi dengan aturan tertentu.
Di antaranya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diizinkan dengan sejumlah ketentuan.
g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan persyaratan tertentu.
h. Bioskop dapat beroperasi sejumlah persyaratan.
i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75%
k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%
l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Jabodetabek Kembali Berstatus Level 2, PPKM Diperpanjang Hingga 14 Desember
m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan ketat.
o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
p. Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID Nasional
q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker
r. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko- Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Aturan detail PPKM Level 2 bisa Anda akses di sini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.