Aturan & Syarat Terbaru Ketentuan Perjalanan Internasional di Indonesia untuk Cegah Varian Omicron
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 untuk mencegah masuknya varian baru B.1.1.529 atau Omicron.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, selengkapnya dalam artikel ini.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakannya ini mulai berlaku pada 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.
Melansir laman setkab.go.id, diterbitkannya SE ini untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya varian B.1.1.529 atau Omicron ke wilayah Indonesia.
Dengan demikian, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi.
Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Hari Ini Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia karena Omicron
Baca juga: Fakta-fakta Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Ditemukan di Afrika Selatan
Ketentuan yang Tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), yang dilakukan secara langsung maupun transit di negara asing, pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.