Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan & Syarat Terbaru Ketentuan Perjalanan Internasional di Indonesia untuk Cegah Varian Omicron

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 untuk mencegah masuknya varian baru B.1.1.529 atau Omicron.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan & Syarat Terbaru Ketentuan Perjalanan Internasional di Indonesia untuk Cegah Varian Omicron
AFP/MOHD RASFAN
Aturan dan syarat terbaru perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, selengkapnya dalam artikel ini.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakannya ini mulai berlaku pada 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Melansir laman setkab.go.id, diterbitkannya SE ini untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya varian B.1.1.529 atau Omicron ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi.

Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Hari Ini Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia karena Omicron

Baca juga: Fakta-fakta Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Ditemukan di Afrika Selatan

Pelancong internasional yang mengenakan alat pelindung diri (APD) tiba di Bandara Tullamarine Melbourne pada 29 November 2021 ketika Australia mencatat kasus pertama varian Omicron dari Covid-19. (Photo by William WEST / AFP)
Pelancong internasional yang mengenakan alat pelindung diri (APD) tiba di Bandara Tullamarine Melbourne pada 29 November 2021 ketika Australia mencatat kasus pertama varian Omicron dari Covid-19. (Photo by William WEST / AFP) (AFP/WILLIAM WEST)

Ketentuan  yang Tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Berita Rekomendasi

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), yang dilakukan secara langsung maupun transit di negara asing, pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas