Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Periksa Pegawai BPN Riau

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Periksa Pegawai BPN Riau
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Oka Pratama, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/11/2021).

Oka diminta bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP).

"Selasa (30/11/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan saksi untuk tersangka AP dkk sebagai berikut: Oka Pratama (Pegawai BPN Provinsi Riau)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa 2 Staf Perusahaan Sawit, Diduga Ada Aliran Uang ke Bupati Kuansing Andi Putra

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. 

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Periksa Komisaris Perusahaan Sawit, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Kuansing Andi Putra

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. 

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. 

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. 

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas