NEWS HIGHLIGHT: Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru: Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru 2021.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Adapun syarat-syaratnya yakni para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.
"Ini tidak lain untuk memastikan pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022
Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.
Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.
"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.
"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," jelasnya.
Dokumen Yang Perlu Dibawa
Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya warga yang akan berangkat atau kembali mudik saat libur Nataru diminta wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.
Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.