Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Tandatangani MoU dengan Pemda Maluku Utara

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Tandatangani MoU dengan Pemda Maluku Utara
Ist
Ombudsman RI melakukan penandatangan nota kesepakan (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Morotai Selatan. Acara ini diselenggarakan di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di wilayah Maluku Utara, Ombudsman RI melakukan penandatangan nota kesepakan (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Morotai Selatan.

Acara ini diselenggarakan di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (30/11/2021).

Ruang lingkup kerjasama diantaranya percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaran pelayanan publik, pertukaran informasi/data dan kegiatan lain yang disepakati di wilayah Maluku Utara.




Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Pertamina Evaluasi Penggunaan Penangkal Petir di Kilang Minyak

Najih mengatakan bahwa Ombudsman RI ingin selalu membangun koordinasi dan kerjasama yang intensif dengan pemerintah daerah dan DPRD khususnya untuk upaya mendorong perangkat dan regulasi di daerah untuk memenuhi standar dan kualitas pelayanan publik.

“Saya berharap dengan MoU ini Pemerintah Daerah dan DPRD baik Provinsi, Kota dan Kabupaten yang sudah tandatangan bisa bekerja sama dengan Kepala Perwakilan Maluku Utara untuk bersinergi sesuai dengan komitmen tadi menyelesaian laporan atau keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang perlu dioptimalkan. Dan terus melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik,” kata Najih.

Hadir dalam acara, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan respon balik dari kunjungan kerja yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu ke wilayah Maluku Utara.

BERITA TERKAIT

Hery Susanto mengapresiasi jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Utara dan perlu dicontoh oleh Provinsi dan Kota/Kabupaten lain karena sudah berkomitmen dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Semoga Pak Gubernur, Pak Ketua DPRD, Pak Walikota dan Pak Bupati di wilayah Provinsi Maluku Utara tidak saja seremoni tapi bisa menjadi aktualisasi di masa yang akan datang sehingga masyarakat khususnya di Maluku Utara bisa merasakan bagaimana pelayanan publik yang prima yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan di daerahnya. Ombudsman, Pemda dan DPRD bisa bekerjasama dan koordinasi terkait penyusunan regulasi di daerah untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Hery.

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani berterima kasih kepada Ombudsman karena sudah mengawasi pelayanan publik di wilayah Maluku Utara sehingga pemerintah provinsi dapat lebih berhati-hati dan berikhtiar dalam pelaksanaan penyelenggaraan publik.

“Saya berpesan, semoga kami bisa mengurus rakyat karena yang sebenarnya panglima adalah rakyat sementara kami adalah pelayan rakyat,” tegas Abdul.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud juga menyambut baik dan mengapresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI atas kerja sama ini.

“Bagi DPRD Privinsi Maluku Utara kerja sama ini akan memberikan spirit bagi kami untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat Maluku Utara,” tutup Kuntu.

Turut hadir Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, Bupati Pulau Morotai Benny Laos dan Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas