Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Diimbau Tidak Libur Khusus selama Nataru, Ini SE Kemdikbud tentang Pembelajaran saat Nataru

Surat edaran itu berisi arahan kemkdikbud dalam penyelenggaraan pembelajaran saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sekolah Diimbau Tidak Libur Khusus selama Nataru, Ini SE Kemdikbud tentang Pembelajaran saat Nataru
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat sekolah dasar, di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021). Pelaksanaan PTM terbatas pada tahap awal ini diikuti sebanyak 45 sekolah dasar negeri dan swasta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Unduh Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

PPKM Saat Nataru

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di masa nataru.

Dilansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Berita Rekomendasi

4. Melakukan himbauan pada sekolah

- Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

7. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

8. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas