Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Timsel mendukung untuk keterwakilan 30 persen perempuan di daftar calon yang akan diajukan kepada Pemerintah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan
ISTIMEWA
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan screening wajah pada tahapan seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyampaikan hasil profiling calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027.

Menurutnya, ada perbedaan rasio antara laki-laki dan perempuan.

"Kalau kita lihat data rilis tim seleksi untuk KPU jumlah pendaftar laki-laki 255 orang dan 97 orang perempuan. Sedangkan Bawaslu pendaftar laki-laki yang lolos 208 orang dan jumlah perempuan 78 orang," kata Neni dalam diskusi publik Rabu (1/12/2021).

Ia menerangkan hasil temuan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) bahwa ada perbedaan data pendaftar seperti yang disampaikan tinsel.

"Ini bisa terjadi karena beberapa pendaftar laki-laki dalam data dicatat menjadi perempuan. Begitu juga sebaliknya," kata Neni.

Dengan demikian, pendaftar yang dilaporkan Puskapol UI untuk KPU yakni 260 orang laki-laki dan 92 orang perempuan.

Sedangkan pendaftar laki-laki di Bawaslu adalah 203 orang dan perempuan 75 orang.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pencermatan terhadap 352 calon anggota KPU didapat latar belakang S1 berjumlah 118 orang atau setara 34 persen, S2 sejumlah 158 orang atau setara 45 persen, S3 sejumlah 37 orang atau setara 11 persen.

Sementara pendaftar calon anggota Bawaslu yang lolos tahap administrasi memiliki tingkat pendidikan mayoritas S2 yakni sebanyak 124 orang (54 persen), S1 sejumlah 79 persen (28 persen) dan S3 sebanyak 44 orang (16 persen).

"Potret yang bisa kita sampaikan adalah bahwa belum terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen di pendaftaran penyelenggara pemilihan umum. Ini tentu belum memenuhi harapan dari kita semua," tutur Neni.

Baca juga: Puskapol UI Kritisi Seleksi Tes Penulisan Makalah Calon Anggota KPU-Bawaslu

Ia mengatakan kondisi ini menjadi harapan sekaligus problematika untuk memperbaiki sistem rekrutmen penyelenggara pemilihan umum.

"Kita tentu berharap proses tahapan selanjutnya dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Ini sesuai amanat Pasal 9 dan Pasal 75 UUD Tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Neni.

Neni menambahkan bahwa bagaimanapun juga lembaga penyelenggara pemilu menjadi jantung pembuatan keputusan politik untuk seleksi kepemimpinan negara yang jujur, adil, dan demokratis.

Ketua Timsel Juri Ardiantoro menuturkan, pihaknya mendukung untuk keterwakilan 30 persen perempuan di daftar calon yang akan diajukan kepada Pemerintah.

Ia menekankan timsel telah memasukkan perspektif kesetaraan gender dan inklusivitas terhadap disabilitas menjadi salah satu kriteria dalam memiliki calon KPU dan Bawaslu.

"Perspektif kesetaraan gender ini tidak hanya harus dimiliki perempuan, tetapi juga laki-laki," ujar Ketua Timsel Juri Ardiantoro, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, timsel sedang memeras calon untuk mendapatkan 48 calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Tidak mudah memerasnya karena yang mendaftar banyak. Kita akan upayakan untuk minimal 30 persen keterwakilan perempuan," tambahnya.

Peran Perempuan Dibutuhkan

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 I Dewa Gede Palguna ingin kalangan perempuan tetap ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut perempuan bukan hanya tidak kalah tapi justru punya kelebihan ketimbang laki - laki.

Salah satunya soal kesabaran.

"Kami juga yakin bahwa kalangan perempuan itu bukan hanya tidak kalah, bahkan dalam hal tertentu punya kelebihan. Misalnya dalam hal kesabaran dan sebagainya," kata Palguna.

"Oleh karena itu kami menginginkan kalangan perempuan itu, bahkan tanpa afirmasi harusnya hadir sebab jaminan konstitusi memang ada," ungkapnya.

Palguna menyatakan Puskapol UI bisa memberikan keyakinan pada tim pansel yang dibentuk periode ini, khususnya soal perhatian terhadap komposisi perempuan.

Apalagi, kehadiran atau keterwakilan perempuan juga diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Peserta Seleksi Calon Anggota KPU & Bawaslu Minim Berlatar Belakang Ahli Teknologi

Kendati demikian, Palguna menjelaskan tim pansel tak berarti akan sembarangan memilih sosok perempuan tanpa mempertimbangkan kriteria, syarat dan standar tertentu untuk mereka bisa masuk dalam lembaga penyelenggara Pemilu.

"Melalui timsel sekarang ini, Anda bolehlah yakin bahwa kami semua memperhatikan soal itu. Apalagi itu bagian dari perintah undang-undang," ucap Palguna.

"Tapi bukan berarti kami sembarang, harus ada standar tertentu yang harus kita ikuti," tegas dia. 

Sebagai informasi ada sebanyak 629 peserta calon anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 lolos seleksi administrasi.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tertulis, penulisan makalah, dan tahap tes psikologi yang diselenggarakan pada 24-25 November 2021 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas