Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Sebut Kades Tak Perlu Dipenjara, ICW: Menyederhanakan Permasalahan Korupsi

(ICW) memberi kritikan keras kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut bahwa kepala desa yang ketahuan kor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan KPK Sebut Kades Tak Perlu Dipenjara, ICW: Menyederhanakan Permasalahan Korupsi
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI Nasional
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional pada Rabu (18/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi kritikan keras kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut bahwa kepala desa yang ketahuan korupsi tidak perlu diproses ke pengadilan.

Atas pernyataan Alex itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap pimpinan berlatar belakang hakim ad hoc ini tidak memahami Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

"Untuk pernyataan Marwata sendiri, sepertinya komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Selain itu, menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata. 

Misalnya, dicontohkan Kurnia, korupsi yang nilainya cuma puluhan juta. Secara nominal, katanya, angka itu mungkin kecil.

Tapi, dia menggarisbawahi, beda cerita jika korupsi dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

Baca juga: KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses, Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang

"Atau, korupsi dengan jumlah seperti itu, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat? Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," kata Kurnia.

Berita Rekomendasi

Jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, maka bagi ICW pendapat itu jelas keliru. 

Kurnia menjelaskan, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi. Terlebih lagi, katanya, korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime. 

"Pernyataan Marwata itu akan berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," ujar Kurnia.

Kurnia juga mengingatkan Alex, bahwa dalam temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. 

Tidak hanya itu, dari data ICW, kepala desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang. 

"Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh komisioner KPK," tutur Kurnia.

KPK Tak Ingin Kepala Desa Dipenjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas