Pimpinan KPK Sebut Kades Tak Perlu Dipenjara, ICW: Menyederhanakan Permasalahan Korupsi
(ICW) memberi kritikan keras kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut bahwa kepala desa yang ketahuan kor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
KPK sebelumnya menginginkan kepala desa yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan. Karena hal tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Jampidsus Kejaksaan Agung
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ucap Alex.
Alex berpendapat bahwa kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.
"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," kata Alex.
Dia meminta kepala desa dipaksa mengambilkan uangnya jika terbukti korupsi. Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.
Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa.
"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," kata Alex.
Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," ujar Alex.
Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi. KPK menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.
"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," kata Alex.
Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa. Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu galak.
"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," tutur Alex.