Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021
PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Kewajiban keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama
- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Bansos PKH