Kopri PMII Komitmen Melindungi Pekerja Perempuan di Pedesaan
Korps Putri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PB PMII) menggelar deklarasi peduli pekerja perempuan di pedesaan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Putri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PB PMII) menggelar deklarasi peduli pekerja perempuan di pedesaan.
Deklarasi dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/12/2021).
Kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen Kopri PB PMII untuk memastikan adanya jaminan perlindungan bagi pekerja perempuan di Indonesia, terutama mereka yang ada di pelosok pedesaan.
Ketua Umum Kopri PB PMII Maya Muizatil Lutfillah mengatakan Kopri PB PMII mendorong adanya optimalisasi perlindungan pekerja perempuan dalam rangka pemenuhan haknya sebagai masyarakat yang dilindungi Undang-undang (UU).
Baca juga: PB PMII Luncurkan Lembaga Kewirausahaan, Ajak Pemuda Sambut Indonesia Emas 2045
“Kami berharap dengan deklarasi ini semakin menegaskan bahwa Kopri PB PMII konsisten mengawal isu gender, tentu di dalamnya dilakukan upaya pencegahan adanya ketidakadilan terhadap perempuan,” tutur Maya saat membuka kegiatan.
Hadir dalam kesempatan itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ela Siti Nuryamah, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Suhartono, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemnaker RI Adityawarman Darudono, Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek Muhammad Zuhri dan ratusan kader PMII putri dari berbagai daerah.
Adapun komitmen Kopri PB PMII dalam upaya melindungi pekerja perempuan adalah:
Pertama, perempuan pekerja harus mendapatkan perlindungan berupa jaminan perlindungan, fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan dan fasilitas untuk menyusui anaknya, perlindungan hak-haknya sebagai pekerja yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, PB PMII: Kemandirian Ekonomi-Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi
Kedua, bagi tenaga kerja dan pekerja perempuan di Pedesaan untuk mendapatkan keselamatan kerja, jaminan sosial serta perlindungan kesejahteraan.
Menurut Maya Muizatil Lutfillah, hal ini memberikan ruang gerak yang aman untuk perempuan desa agar tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan serta mendorong kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga (pekerja perempuan) memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan.
"Hal ini akan menjadi awal yang baik demi membangun sinergi dan kerja nyata dalam pemberdayaan pekerja perempuan mulai dari pusat hingga desa," ujarnya.
Ketiga, Kopri PB PMII mendukung Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.