Cita-cita Bikin Parpol, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN: Gue Mengajar di FH UNpar
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang menolak jadi AS
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia menjadi ASN Polri.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang menolak tawaran tersebut.
Rasamala Aritonang sempat berucap soal rencananya membentuk partai politik (parpol).
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Lebih Memilih Jadi Dosen di Unpar
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.
Disarankan Buat Ormas Dulu
Rencana Rasamala itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pengamat politik, salah satunya pengamat politik KedaiKOPI Hendri Satrio.
Hendri menyebut, siapapun berhak mendirikan sebuah parpol, apalagi jika pendirinya adalah sosok yang banyak dikenal.
Akan tetapi, membangun parpol, kata Hendri, tidak lah mudah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.