Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bakal Hadirkan 20 Saksi Selama Persidangan Azis Syamsuddin

(JPU) KPK bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Bakal Hadirkan 20 Saksi Selama Persidangan Azis Syamsuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin nantinya.

Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan sidang akan digelar kurang lebihnya selama lima kali.

Pada persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (13/12/2021) mendatang, JPU KPK akan membawa 5 saksi.

"Berdasarkan rencana kami, kalau tidak ada masalah akan ada sekitar 4-5 kali kesempatan (sidang), saksi yang akan kami hadirkan 20 orang," ucap Jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Untuk persidangan selanjutnya ada 4-5 orang saksi," imbuhnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis juga mengingatkan agar Azis Syamsuddin dan tim penasihat hukumnya untuk tidak mendekati hakim-hakim.

Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Azis Syamsuddin Ogah Komentar Usai Sidang, Malah Tutupi Kamera Wartawan: Covid, Covid, Covid

"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan, yang pasti kalau saudara terbukti kita nyatakan terbukti, kalau tidak akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan," tegas Hakim Damis.

Berita Rekomendasi

"Baik yang mulia," jawab Azis.

"Kedua, saya mohon saudara beserta tim penasihat hukum agar sejak sekarang persiapkan jika saudara akan menghadirkan saksi menguntungkan. Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan sampaikan hak saudara disiapkan sekarang. Saat kita ingin hadirkan saksinya sudah bisa disampaikan," lanju Hakim Damis.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Baca juga: Hakim Ketua Peringatkan Azis Syamsuddin Tak Mainkan Perkaranya di Pengadilan: Saya Ingatkan Saudara

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

AKP Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura dan ditukar ke bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Setelah kami berdiskusi kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian," ujar penasihat hukum Azis, Rivai Kurumanegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas