Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus NWR ini Menjadi Momentum Bahwa RUU TPKS Harus Disahkan

Indonesia khususnya sosial media kembali ramai terhadap kasus kekerasan perempuan di Mojokerto. Korban yaitu NWR pun memutuskan untuk mengakhiri hidup

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus NWR ini Menjadi Momentum Bahwa RUU TPKS Harus Disahkan
YouTube KompasTV/Tangkapan Layar
Anggota DPR Gerebek Prostitusi Online, Komnas Perempuan: Tidak Sesuai Aturan Hukum! (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar) 

Di banyak daerah, keberadaan dan dukungan bagi konselor psikolog adalah hal yang mewah, seperti juga visum gratis dan rumah aman.
Menurut Komnas Perempuan, situasi lembaga layanan serupa ini jelas merupakan ‘bom waktu’.

Terutama di hadapan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual. 

"Kasus NWR adalah akibat yang sangat memilukan dari situasi ini. Kematian NWR merupakan duka dan pukulan bagi keluarga korban, semua perempuan korban kekerasan, dan banyak dari kita," ungkap Siti Aminah Tardi lagi. 

Keterlambatan dalam membantu NWR adalah pelajaran sangat berharga bagi semua masyarakat. Mendidik publik untuk mendukung korban.

Serta mendesak negara agar sungguh-sungguh membangun sistem layanan pemulihan korban.

Karenanya, Komnas Perempuan menyerukan agar kasus NWR ini menjadi momentum.

Pertama, negara segera membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BERITA TERKAIT

Sekaligus mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah.

Kedua, semua pihak turut mendorong pengesahan RUU TPKS, memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan. 

Kususnya kekerasan seksual dan bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan.

Keempat, kepolisian melakukan langkah-langkah tegas untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.  

Begitu pula pada kasus kekerasan seksual, dengan tidak terbatas pada demosi, pelucutan jabatan ataupun penghentian keanggotaan.

Melainkan dengan proses hukum dan pemulihan korban yang berkeadilan.

Secara internal, Komnas Perempuan akan terus melakukan penguatan sistem dalam penyikapan pada pengaduan korban. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas