Kasus NWR ini Menjadi Momentum Bahwa RUU TPKS Harus Disahkan
Indonesia khususnya sosial media kembali ramai terhadap kasus kekerasan perempuan di Mojokerto. Korban yaitu NWR pun memutuskan untuk mengakhiri hidup
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
YouTube KompasTV/Tangkapan Layar
Anggota DPR Gerebek Prostitusi Online, Komnas Perempuan: Tidak Sesuai Aturan Hukum! (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)
Serta menguatkan sistem rujukan, dan meningkatkan upaya untuk menggalang dukungan.
Dukungan tersebut bisa dari lembaga-lembaga layanan untuk perempuan korban kekerasan.
"Komitmen kami tidak akan pernah kendur, demi keadilan dan pemulihan korban atas nama kemanusiaan," pungkasnya.
DISCLAIMER: Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Anda bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454)
Berita Rekomendasi