Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut Tim Jaksa Hari Ini
Sidang tuntutan terhadap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju pada Senin (6/12/2021) digelar offline di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan milik mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Senin (6/12/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terdakwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin akan dihadirkan langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidangnya digelar offline," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Nasib JC AKP Robin di Tangan Jaksa
Baca juga: MAKI Ingin KPK Terima Justice Collaborator Eks Penyidik Robin, Kenapa?
Selain Robin, terdakwa advokat Maskur Husain juga akan disidang hari ini.
Agenda sidang Maskur juga pembacaan tuntutan.
Maskur turut dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
M. Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah bekas Wali Kota Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
AKP Robin kemudian ingin menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara suap di Tanjungbalai.
Tito Hananta Kusuma selaku kuasa hukum Robin sebelumnya mengatakan, kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M. Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M. Syahrial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.
Ia meminta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara.