Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021

Soroti kasus meninggalnya mahasiswi NWR di Mojokerto, Komnas Perempuan: Ini satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. - Soroti kasus meninggalnya mahasiswi Mojokerto berinisial NWR, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021. 

Kronologi Kekerasan yang Dialami NWR

Dalam pengaduannya, NWR membeberkan kronologi kekerasan yang ia alami kepada Komnas Perempuan sebelum meninggal.

Ami mengatakan, NWR menjadi korban tindakan kekerasan dalm bentuk ekploitasi seksual hingga pemaksaan aborsi oleh pacarnya.

Pemaksaan aborsi dilakukan pelaku dengan cara, salah satunya memaksa korban minum obat-obatan.

"Pelaku yang memiliki profesi sebagai polisi memaksa untuk menggugurkan kehamilan walaupun korban beberapa kali menolak menggugurkan kandungan."

"Pemaksaan aborsi ini dengan memaksa korban meminum obat obatan pil KB dan jamu-jamuan."

"Dan juga pada pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin," jelas Ami.

Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021).
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021). (TribunJatim/Mohammad Romadoni)
Berita Rekomendasi

Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali.

Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit. 

NWR sempat meminta pelaku menikahinya, tetapi keinginan itu ditolak keluarga pelaku karena masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.

Tak hanya itu, pelaku diketahui juga memiliki hubungan dengan perempuan lain.

Namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban. 

Kondisi tersebut membuat korban mengalami gangguan kejiwaan yang hebat.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang

Korban merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, dan berkeinginan menyakiti diri sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas