Soal Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021
Soroti kasus meninggalnya mahasiswi NWR di Mojokerto, Komnas Perempuan: Ini satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya mahasiswi NWR asal Mojokerto, Jawa Timur, yang meninggal di makam ayahnya mendapat sorotan dari publik.
Diketahui, di balik meninggalnya NWR, mahasiswi ini sempat alami kekerasan berulang oleh kekasihnya yang merupakan oknum polisi bernama Bripda RB.
Komnas Perempuan mengungkap fakta bahwa NWR sempat mengadu soal kekerasan yang ia alami pada Agustus 2021.
Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan
NWR merupakan korban kekerasan dalam hubungan pacaran secara berulang sejak tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
"Dalam pengaduannya, ia menyampaikan belum lengkap tapi intinya ia mengalami kekerasan dalam pacaran," kata Ami dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV, Senin (6/12/2021).
Ami menjelaskan, kasus NWR ini merupakan satu kasus di antara ribuan aduan kekerasan yang diterima Komnas Perempuan selama 2021.
Baca juga: Kesaksian Penjaga Makam Lihat Mahasiswi NWR sebelum Bunuh Diri: Setiap Hari Datang ke Makam Ayah
Dikatakannya, laporan kekerasan yang diterima pihaknya melonjak dua kali lipat dari jumlah kasus saat pandemi Covid-19.
Di sisi lain, lanjut Ami, ada keterbatasan sumber daya di Komnas Perempuan.
"Kasus almarhum ini di Komnas perempuan itu adalah salah satu dari 4.500 kasus di tahun ini yang kami terima."
"Sampai bulan Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima 4.500 kasus dan itu adalah 2 kali lipat kasus di 2020."
"Sementara sumber daya di Komnas perempuan sangat terbatas," lanjutnya.
Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Lonjakan aduan kekerasan itu membuat Komnas Perempuan berusaha semaksimal mungkin agar kasus yang diterima dapat segera ditangani.
"Kami mencoba memperbaiki agar lebih emembenahi mekanisme pengaduan mulai dari verifikasi kasus, penacarian kemabaga rujukan, memastikan lembaga rujukan dan korban terhubung," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.