Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021
Berikut ini cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker.go.id, dan WhatsApp. Aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini 4 cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.
Tujuh provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Kebijakan ini berdasarkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus mengaktivasi rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.
Menurut Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut.
Baca juga: Daftar 5 Bantuan yang Cair Desember 2021, Simak Cara Cek Berbagai Bansos, BSU hingga Bantuan PKH
Syarat penerima BSU
1. WNI, dibuktikan dengan KTP;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.