Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021
Berikut ini cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker.go.id, dan WhatsApp. Aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.
Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.
Berikut ini cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Segera Cair 11-15 Desember 2021, Ini Cara Cek Berbagai Provider
Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.