Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI saat ini tinggal menunggu persetujuan Kemenpan RB, Kemenkeu dan Presiden Jokowi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi
ist
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI saat ini tinggal menunggu persetujuan Kemenpan RB, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Progressnya sepanjang saya tahu sekarang sudah diajukan Kementerian Agama mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain dari Menpan RB, Menkeu juga Presiden," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam(Pendis) Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani saat ditemui di acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Selasa (7/12/2021).

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lanjut Ali Ramdhani hingga saat ini juga belum ditanda tangani.

"Belum, belum. Domain kita kan pengusulan. Selanjutnya doamin dari stakeholder lain," ujarnya.

Ali Ramdhani juga belum bisa memastikan apakah pembentukan Ditjen Pesantren tersebut dipastikan jadi atau tidak.

Apalagi kata dia saat ini pemerintah juga sedang melakukan pengurangan jabatan tingkat eselon I.

Berita Rekomendasi

"Yakin jadi?kan sekarang lagi pengurangan eselon 1 ya jadi antara jadi dan tidak jadi saya tidak tahu juga tergantung presiden. Bukan presiden juga sih ada Menpan RB, Menkeu dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: KSAD Ingin Rekrut Lulusan Pesantren, Kemenag: Prajurit TNI Alumni Pesantren Sudah Pasti Merah Putih

Kendati demikian lanjut Ali Ramdhani latar belakang pembentukan Ditjen Pesantren dilakukan karena pesantren memang dianggap khas dan unik.

Tidak hanya itu, disahkannya Undang-undang Pesantren juga menjadi trigger pembentukan Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Agama RI.

Nantinya, lanjut Ali Ramdhani, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan Kementerian Agama RI hanya mengelola tempat-tempat pendidikan seperti madrasah, perguruan tinggi.

"Karena kan di pesantren itu unik ya, misalnya mereka punya Majelis Masyaih untuk menjaga mutu kita punya BAN punya BAS di pesantren tuh lain mekanismenya juga lain dan kurikulum tidak boleh diatur oleh negara karena mereka punya khas dan beda saja," ujarnya.

Baca juga: Gus Yahya Jawab Isu Gus Yaqut dan Kemenag Bantu untuk Posisi Ketum PBNU

"Bayangin ada tiga hal dia mengelola dakwah, dia mengelola pendidikan dia tentang pemberdayaan masyarakat. Itu sulit dilakukan pendidikan non pesantren," tambah Ali Ramdhani.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Kemenag Terbitkan Edaran Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021, Ini Ketentuannya

Pembentukan ditjen pesantren tersebut menjadi kado istimewa dalam perayaan Hari Santri 2021.

Menteri yang akrab dipanggil Gus Yaqut ini mengatakan, pihaknya juga sudah menghadap kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin selaku ketua tim reformasi birokrasi.

Menurut dia, pembentukannya secara teknis akan segera dibicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas