PPKM Level 3 Nataru Batal, Inilah Rencana Aturan Perjalanan Internasional dan Domestik saat Nataru
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Ini rencana aturan perjalanan terbaru Nataru.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Jika dibandingkan dengan Nataru 2020, hasil sero-survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi pada 2021.
Baca juga: Terpaksa Harus Bepergian di Masa PPKM Nataru? Berikut Tips Cegah Penularan Covid-19
Rencana aturan perjalanan dari Luar Negeri akan diperketat
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat, terutama untuk pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
1. Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Skema perjalanan Dalam Negeri
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah:
1. Wajib vaksinasi lengkap
2. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
5. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
6. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.