Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Nataru Batal, Inilah Rencana Aturan Perjalanan Internasional dan Domestik saat Nataru

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Ini rencana aturan perjalanan terbaru Nataru.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Level 3 Nataru Batal, Inilah Rencana Aturan Perjalanan Internasional dan Domestik saat Nataru
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Ini rencana aturan perjalanan terbaru Nataru. 

Jika dibandingkan dengan Nataru 2020, hasil sero-survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi pada 2021.

Baca juga: Terpaksa Harus Bepergian di Masa PPKM Nataru? Berikut Tips Cegah Penularan Covid-19

Rencana aturan perjalanan dari Luar Negeri akan diperketat

Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR).
Ilustrasi tes PCR. (ISTIMEWA)

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat, terutama untuk pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

1. Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Skema perjalanan Dalam Negeri

Berita Rekomendasi

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah:

1. Wajib vaksinasi lengkap

2. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

6. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas