Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Bawa Borgol Merupakan SOP Anggota Polri Saat Bertugas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Bawa Borgol Merupakan SOP Anggota Polri Saat Bertugas
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing Briptu Fikri Ramadhan saat memperagakan aksi rebutan senjata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (7/12/2021).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan itu, Juni membeberkan terkait dengan SOP kepolisian saat melakukan penugasan terlebih melakukan pengawalan terhadap seorang pelaku.

Di mana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.

Pasal 20

Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi:
memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang

Pasal 21
Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi:
tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu per satu dan duduk berhadap-hadapan

Dalam aturan ini juga disebut tahanan tetap diborgol saat dibawa dengan kereta api, kapal, ataupun pesawat.

Berita Rekomendasi

"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," kata Juni dalam persidangan.

Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Briptu Fikri Peragakan Aksi Rebutan Senjata dengan Laskar FPI di Mobil

Bahkan kata dia, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol.

Hal itu penting dilakukan guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal, meski di dalam mobil sekalipun.

"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota Polri tidak bawa ya coba kita kutip 'tapi anggota inget Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira-kira kalau enggak diborgol akan membahayakan saya enggak'," ucapnya.

Adapun alat lain yang memungkinkan menjadi pengganti dari fungsi borgol kata Juni, bisa menggunakan tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

Terpenting kata dia, ruang gerak dari orang tersebut terbatasi sehingga tidak mengancam keselamatan dari anggota Polri yang sedang bertugas melakukan pengawalan.

Baca juga: Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) baju nya itu dibuka dijadikan pengikat, intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," kata Juni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas