Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember

BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi kemampuan ekonomi pada masa Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1000.000 tahun 2021. Selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1.000.000 tahun 2021.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Dilansir akun Instagram @kemnaker, bantuan Subsidi Upah atau BLT telah tersalurkan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah memperluas wilayah penerima BSU.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Diperluas di 7 Provinsi

Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Cara Cek Status Penerima BSU

Berita Rekomendasi

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas