KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap terpidana Deni Gumelar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap terpidana Deni Gumelar.
Deni Gumelar dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.
"Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO [daftar pencarian orang] atas nama Deni Gumelar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Kronologi penangkapan, diungkapkan Ali, pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan Deni Gumelar.
Ali mengatakan, Deni datang dari Malang menggunakan kereta api, dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung.
Baca juga: KPK Harap Jokowi Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
"Serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," katanya.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, diterangkan Ali, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.
Baca juga: Setelah Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Eks Pegawai KPK Bakal Ikut Pelatihan Orientasi
Deni Gumelar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.
Sebelumnya, kata Ali, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.
"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.