Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya. 

Tentunya, hal tersebut juga difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu, Kemenag juga terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak.

Khususnya, terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di pondok pesantren itu.

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” pungkasnya.

Pelaku Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat hingga Iming-Iming Janji ke Korban

Diketahui, oknum guru pesantren itu melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021).

BERITA REKOMENDASI

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan TribunJabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Janji Pelaku kepada Korban

Sementara itu, para korban dipaksa melayani nafsu ustaz itu diiming-imingi beragam janji.


Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas