Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya. 

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

Korban Alami Trauma Berat

Diberitakan TribunJabar.id, para korban yang dirudapaksa oleh Herry harus mendapatkan trauma berat.

Bahkan, ketika nama perudapaksa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada pelaku.

Namun, Agus mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku, karena sudah dalam proses hukum.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Nuryanti))TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Muhamad Syarif Abdussalam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas