Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
Korban Alami Trauma Berat
Diberitakan TribunJabar.id, para korban yang dirudapaksa oleh Herry harus mendapatkan trauma berat.
Bahkan, ketika nama perudapaksa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu.
Ia menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada pelaku.
Namun, Agus mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku, karena sudah dalam proses hukum.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Nuryanti))TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Muhamad Syarif Abdussalam)