Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Karantina 10 Hari, Ini Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal & Tahun Baru 2022

Berikut persyaratan perjalanan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022: Penumpang wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Termasuk Karantina 10 Hari, Ini Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal & Tahun Baru 2022
airlines-inform.com
Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal dan Tahun Baru 2022 

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca juga: Legislator PDIP Minta Masyarakat Tak Lengah Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Berita Rekomendasi

- Wajib melakukan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

- Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;

- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

- Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya;

- Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi;

- Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang, dengan syarat, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Aturan Perjalanan dari Luar Negeri

- Penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

- Melakukan rantina selama 10 hari di Indonesia;

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Natal dan Tahun Baru 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas