CARA Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta di kemnaker.go.id, Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Diperluas
Pemerintah memperluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
1. Kota Tarakan
Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kabupaten Bintan
3. Kabupaten Kepulauan Anambas
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura
3. Kabupaten Sarmi
4. Kabupaten Keerom
5. Kabupaten merauke
6. Kabupaten Mappi
7. Kabupaten Asmat
8. Kabupaten Puncak Jaya
9. Kabupaten Yakuhimo
10. Kabupaten Tolikaa
11. Kabupaten Pegunungan Bintang
12. Kabupaten Mamberamo Raya
13. Kabupaten Supiori
14. Kabupaten Kepulauan Yapen
15. Kabupaten Waropen
16. Kabupaten Nabire
17. Kabupaten Paniai
18. Kabupaten Yalimo
19. Kabupaten Deiyai
20. Kabupaten Biak Numfor
21. Kabupaten Dogiyai
22. Kabupaten Lanny Jaya
23. Kabupaten Puncak
24. Kabupaten Jaya Wijaya
25. Kabupaten Memberano tengah
26. Kabupaten Intan Jaya
27. Kabupaten Nduga
28. Kabupaten Jayapura
29. Kabupaten Mimike
Baca juga: Penguatan Kelembagaan Pelatihan, Kemnaker Gelar Vokasi Award 2021
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Status penerima BSU bisa dicek melalui laman resmi Kemnaker seperti berikut:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.