Pemerintah Diminta Perbaiki Aturan Multitafsir Terkait Subjektivitas Hukum
Menurut Lauw banyak aturan yang multitafsir, sehingga terkadang timbul masalah terkait subjektivitas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Lauw Sigvrieda menilai sistem hukum di Indonesia lebih baik dibanding negara tetangga. Tapi menurutnya banyak aturan yang multitafsir, sehingga terkadang timbul masalah terkait subjektivitas.
"Hanya saja sistem hukum kita banyak multitafsir di dalam peraturan-peraturan hukum," kata Vrieda dalam dialog akhir tahun KNPI bertajuk 'Evaluasi Penegakkan Hukum di Indonesia', dikutip Senin (13/12/2021).
"Karena dalam strategi penanganan suatu perkara atau tindak pidana atau tindakan hukum ini yang paling berbahaya penafsiran kadangkala mengenai masalah subjektif," ujarnya.
Politikus PDI-Perjuangan ini menyebut semua pihak harusnya mengevaluasi soal kepastian hukum demi masyarakat.
Diharapkan regulasi yang minim multitafsir bisa membuat terbentuk ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Dinilai Tidak Tepat
"Sehingga masyarakat merasa nyaman dan tenteram pada saat terjadi permasalahan hukum," kata Vrieda.
"Jangan satu pun main-main dengan persoalan tersebut, karena jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kita semua, polisi harus independen sebagaimana visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit," sambung dia.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai KNPI perlu ambil bagian dalam perbaikan bangsa Indonesia. Mulai dari aspek di kehidupan hingga sisi perbaikan hukum Indonesia.
"Jangan sekadar euforia setiap akhir tahun, sehingga apa yang dilakukan bisa menjadi rekomendasi bangsa Indonesia, agar hukum kita ini ke depan lebih baik lagi," kata Margarito.