Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Organisasi Rumuskan 8 Bahasan Strategis dalam Muktamar NU di Lampung

Komisi Organisasi merumuskan delapan bahasan dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Organisasi Rumuskan 8 Bahasan Strategis dalam Muktamar NU di Lampung
ISTIMEWA
Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU sekaligus Wasekjen PBNU, Andi Najmi Fuaidi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Organisasi merumuskan delapan bahasan dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung.

Kedelapan bahasan itu mulai dari penggantian diksi organisasi menjadi perkumpulan, memisahkan status badan khusus dari perangkat organisasi untuk kemandirian NU, hingga pemanfaatan teknologi informasi sebagai penunjang administrasi.

Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU, Andi Najmi Fuaidi, menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan tugas untuk menyiapkan bahasan di Muktamar NU.

"Desain bangunan NU hingga kini masih cukup menarik dan belum berubah sejak 1926. Perubahan-perubahan itu hanya terdapat di beberapa konstruksinya yang harus disesuaikan pada setiap muktamar," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Jelang Muktamar, Selain Kiai Said & Gus Yahya, 2 Sosok Ini Juga Disebut Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Karena itulah, hal pertama yang akan dibahas dalam komisi organisasi di Muktamar NU adalah penggantian diksi organisasi menjadi perkumpulan.

Menurut Andi, perubahan tersebut menjadi tuntutan karena ketika NU tetap menggunakan istilah organisasi maka tidak sesuai dengan sifat badan hukumnya sebagai perkumpulan.

Berita Rekomendasi

Andi menjelaskan NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada  staatsblad 1870 nomor 64 tentang perkumpulan atau produk hukum zaman Belanda yang sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad itu, NU disebut perkumpulan.

“Jadi badan hukum itu kan macam-macam. Ada yang tunduk pada UU Ormas, UU Orpol dan yayasan. Sementara NU tunduk pada staatsblad yang sampai hari ini masih berlaku. Jadi mau tidak mau, akan menyisir sekian pasal. Ini hanya soal keseragaman konsistensi diksi saja, supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” kata Andi

Kedua, komisi organisasi juga akan membahas isu yang terkait dengan tema Muktamar ke-34 NU yakni Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia.

Baca juga: Panitia Imbau Warga Saksikan Muktamar Ke-34 NU Secara Daring Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Karenanya, komisi organisasi akan mengkaji ulang beberapa pasal yang berhubungan dengan kemandirian.

Pada forum muktamar nanti, Andi menyebut, akan dibahas soal perangkat organisasi yang di dalamnya terdapat badan khusus, sebuah badan yang berorientasi pada keuntungan, baik materi maupun sosial.

“Misalnya soal perangkat organisasi yang di dalamnya ada badan khusus. Badan khusus ini adalah sebuah badan yang berorientasi pada keuntungan, baik profit yang bersifat materi maupun sosial. Itu letaknya ada di badan khusus,” ujarnya.

Ketika badan khusus dikeluarkan, maka akan mendongkrak berbagai usaha yang berorientasi pada keuntungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas