Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa

Presiden Jokowi memerintahkan agar Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati, ditindak tegas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Sekretariat Presiden/Istimewa via TribunJabar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati. 

Herry Wirawan ternyata tak hanya merudapaksa puluhan santriwatinya.

Baca juga: Herry Wirawan Punya Basecamp untuk Tampung Santri Korban Rudapaksa yang Sudah Melahirkan

Baca juga: Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan pada Santrinya: Rudapaksa, Dijadikan Kuli, hingga Dana PIP Diambil

Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.

Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.

Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden-nya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki."

"Tapi, di sana mah perempuan semua, enggak ada laki-lakinya," ungkap Agus saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Fakta serupa juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.

Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, Livia mengungkapkan Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak korban.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," bebernya, Kamis (9/12/2021).

Parahnya, kata Livia, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.

Baca juga: Upaya Herry Wirawan Tutupi Aksi Bejatnya, Larang Santri Keluar Rumah, Bahkan Belanja Diantar

Baca juga: Ramai Desakan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Apakah Akan Efektif? Ini Tanggapan KPAI

Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.

Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas