Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa

Presiden Jokowi memerintahkan agar Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati, ditindak tegas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Sekretariat Presiden/Istimewa via TribunJabar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati. 

Awalnya, ia tak mengaku tengah hamil karena merasa takut.

Tetapi, setelah itu korban berterus terang dirinya telah dirudapaksa Herry Wirawan hingga hamil.

Kemudian, kata Dedi, orang tua korban membuat laporan ke Polda Jawa Barat.

Namun, ketika itu pelaku masih sempat menelepon korban agar segera kembali ke pesantren.

"Saat membuat laporan itu, pelaku masih menelepon korban agar segera pulang. Bahkan pelaku mengirimkan mobil untuk menjemput korban," jelas Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon WhatsApp, Minggu (12/12/2021).

Diketahui, pada Sabtu (11/12/2021) malam, Dedi menengok para santriwati korban rudapaksa di kediaman mereka di kawasan Garut Selatan.

Menurut Dedi, para korban saat ini sudah dalam keadaan baik-baik saja dan bisa menjalani kehidupan normal.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, masih ada di antara para korban yang masih trauma.

"Tapi, rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari, TribunBogor/Damanhuri, Kompas.com/Agie Permadi/Farid Assifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas